Dari Jajanan Sekolah Menuju Gizi yang Lebih Baik: Membangun Pangan Sekolah yang Aman dan Bergizi Bersama
Anak merupakan aset bangsa yang dapat membawa perubahan dan kemajuan. Oleh karena itu, anak harus dirawat dan hak-haknya dipenuhi dengan baik.
Anak merupakan aset bangsa yang dapat membawa perubahan dan kemajuan. Oleh karena itu, anak harus dirawat dan hak-haknya dipenuhi dengan baik. Salah satunya adalah hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jumlah anak di Indonesia mencapai 79,55 juta jiwa atau sekitar sepertiga dari total penduduk Indonesia (KPPPA 2018). Sementara itu, jumlah penduduk berusia 0–14 tahun di Jakarta mencapai lebih dari 2,6 juta jiwa atau sekitar 25% dari total penduduk (BPS 2019).
Ada berbagai tantangan yang harus dihadapi untuk memastikan seluruh anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga mampu membentuk sumber daya manusia yang berkualitas. Pertumbuhan dan perkembangan anak yang baik didukung oleh asupan makanan bergizi serta stimulasi yang tepat dari orang-orang di sekitarnya. Anak, termasuk siswa sekolah dasar, perlu mendapatkan pola makan yang cukup dan seimbang, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Hal ini penting sebagai bekal agar mereka dapat belajar dan beraktivitas dengan baik di sekolah sekaligus mengurangi risiko penyakit infeksi.
Salah satu hal terkait pangan yang perlu menjadi perhatian khusus bagi Jakarta, sebagai wilayah dengan jumlah sekolah dasar terbesar di Indonesia, adalah kualitas jajanan anak sekolah. Hal ini penting mengingat anak-anak menghabiskan sekitar sepertiga waktunya di sekolah sehingga memiliki banyak kesempatan untuk memperoleh makanan dari kantin maupun lingkungan sekitar sekolah. Menurut World Health Organization (WHO), makanan jajanan kaki lima merupakan makanan yang dijual oleh pedagang kaki lima di tempat-tempat ramai dan dikonsumsi secara langsung tanpa melalui proses atau persiapan lebih lanjut.
Salah satu faktor yang berpotensi menyebabkan kontaminasi dan penyakit akibat jajanan sekolah adalah rendahnya pengetahuan pedagang makanan mengenai higiene dan sanitasi. Sampel jajanan sekolah yang diambil di enam kota, termasuk Jakarta, menunjukkan bahwa 72,08% jajanan mengandung bahan berbahaya dan 47,8% pedagang makanan memiliki praktik higiene yang kurang baik. Berdasarkan jenis pangan, jajanan berkontribusi sebesar 13,5% terhadap kejadian keracunan makanan (Manalu dan Suidi 2016). Pengetahuan mengenai keamanan pangan yang didasarkan pada pedoman gizi juga masih rendah. Akibatnya, jajanan di sekolah sering kali hanya kaya akan karbohidrat dan lemak, tetapi rendah akan zat gizi penting lainnya.
Pada tahun 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan program senilai Rp324 miliar yang disebut PMT-AS (Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah), yang melibatkan 459 sekolah dasar di Jakarta (Times Indonesia 2019). Upaya ini perlu diapresiasi karena menunjukkan perhatian pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi anak-anak di sekolah.
Program serupa juga pernah diterapkan di Bandung. Meskipun mendapatkan respons positif dari masyarakat, keberlanjutan program tersebut masih rendah (Rohima 2016). Hal ini disebabkan oleh pendekatan yang bersifat top-down sehingga partisipasi masyarakat cenderung hanya bersifat pelengkap.
Sebagai upaya awal, program PMT-AS merupakan langkah yang baik untuk mulai memberdayakan masyarakat. Namun, keberlanjutan program perlu dipikirkan apabila pemerintah tidak lagi berfokus pada penyediaan PMT-AS di sekolah yang sifatnya bergantung pada pemerintah dan sementara.
Pengembangan kapasitas masyarakat menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan program. Masyarakat yang terlibat langsung dalam menentukan jajanan anak di sekolah, seperti pedagang makanan di sekitar sekolah, perlu mendapatkan pendampingan yang baik mengenai pengolahan makanan bergizi serta higiene dan sanitasi. Di satu sisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat bekerja sama dengan komite sekolah dan menjadikan mereka sebagai pelaksana sekaligus tim lapangan di sekolah yang berperan dalam mendampingi dan mengawasi pedagang makanan secara langsung.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dapat berkolaborasi dengan berbagai institusi terkait, seperti BBPOM, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan sektor swasta untuk menjalankan program tersebut. BBPOM dan Dinas Kesehatan dapat menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) bagi beberapa perwakilan komite sekolah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam menyediakan makanan bergizi yang aman, lezat, dan terjangkau. Program ini juga dapat dilengkapi dengan modul panduan makanan bergizi yang dikembangkan bersama oleh para pemangku kepentingan sekolah. Dinas Pendidikan dapat membantu mengintegrasikan program tersebut sebagai bagian dari kebijakan sekolah di bawah koordinasi komite sekolah. Sementara itu, sektor swasta dapat berperan sebagai pendukung program melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
Pedagang makanan yang telah mengikuti pelatihan yang dilakukan oleh komite sekolah berhak mendapatkan sertifikat kelayakan yang dapat menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh bantuan pembiayaan UMKM dari pemerintah daerah. Pedagang makanan yang telah mendapatkan pelatihan dan pendampingan dari pemerintah daerah perlu berkomitmen untuk menjual makanan bergizi sesuai dengan modul panduan di lingkungan sekolah.
Sekolah yang berhasil menjalankan dan mengintegrasikan program dengan baik dapat diberikan apresiasi berupa bantuan untuk meningkatkan fasilitas kantin, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Jepang melalui pemberian bantuan untuk kantin sekolah.